Ancol Terapkan Pembatasan Pengunjung dan Fisik
Taman Impian Jaya Ancol mendukung penerapan Pemberlaku an Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa - Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta turut mendukung kebijakan tersebut,
PPKM identik dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang selama ini berlaku di DKI Jakarta dengan sejumlah ketentuan baru untuk membatasi aktivitas masyarakat seperti bekerja, beribadah, bersekolah hingga wisata.
Penerapan Prokes di Ancol Terus DioptimalkanTindak lanjut kebijakan tersebut, Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2021 dan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2021 mengatur pemberlakuan pembatasan kapasitas dan jam operasional pada sektor usaha pariwisata.
"Manajemen Taman Impian Jaya Ancol sebagai pengelola kawasan wisata terpadu di Jakarta turut mendukung kebijakan tersebut," ujar Teuku Sahir Syahali, Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/1).
Adapun hal-hal penting yang perlu diketahui dan dilaksanakan saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol pada pasa PPKM sebagai berikut;
1. Wajib Beli Tiket Online - Pembelian tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara daring/ online melalui www.ancol.com. Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan.
2. Pembatasan Kuota 25% dan jam operasional - sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 sampai pukul 19.00.
3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak - Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu Menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021. Kemudian, Menjaga jarak #AncolBersamaUntukSemua dan Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan setelah beraktivitas. Selain itu manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung yang dibuat dalam kotak khusus, lalu Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrean dan pertunjukan. Tidak hanya di kawasan rekreasi, manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
4. Penegakan Aturan Bersama Tiga Pilar - Dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, manajemen bekerja sama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan imbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif.
5. Pengecekan suhu - saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas, jika di atas 37,3 derajat celcius maka diminta menjadwal ulang kunjungannya.
Ditambahkan Teuku Sahir, seluruh peraturan tersebut telah diterapkan oleh manajemen sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol setelah penerapan masa PSBB dan terus ditingkatkan penerapan kedisplinannya.
"Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen. Jadi mari kita tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan agar dapat berekreasi dengan aman dan nyaman serta Senang Selamat Bareng Bareng," tandasnya.